Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan kegiatan Sinkronisasi Program Pembangunan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Indonesia Timur, yang dilakukan bertahap sejak tanggal 20 Juli 2006 sampai tanggal 7 September 2006.
Acara Sinkronisasi diikuti oleh Dinas Pertambangan dan Energi dan Bappeda Provinsi, Unit-unit di lingkungan DESDM, BP Migas, BPH Migas, Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) serta PT PGN (Persero) untuk wilayah Jawa dan Sumatera.
Dari hasil Sinkronisasi program tersebut dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan , antara lain :
1. Umum
a.Perlu dibentuk Forum Energi Daerah untuk menindaklanjuti Kebijakan Energi Nasional.
b.Banyaknya kendala dalam penyusunan produk hukum pertambangan dan energi di daerah.
c.Perlu pemberdayaan daerah melalui pemberdayaan pelaksana inspeksi tambang (PIT) daerah, pemberdayaan kelembagaan daerah dalam mengelola mineral melalui pemberian bantuan peralatan, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan yang informatif dan jumlah yang memadai, perlunya pola diklat terstruktur berbasis kompetensi untuk segera diimplementasikan.
d.Keputusan MESDM tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Urusan Tertentu di Bidang ESDM kepada Gubernur diperlukan sebagai acuan dalam mengalokasikan dana dekonsentrasi agar dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
2. Bidang Minyak dan Gas Bumi
a.Isu distribusi BBM menjadi topik yang selalu muncul di tiap daerah baik yang terkait dengan bidang pengawasan, kelangkaan BBM, maupun kekurangan kuota. Beberapa usulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perlunya dibentuk unit pelaksana teknis di daerah atau BPH Migas di tingkat daerah, perlunya kajian penyediaan dan distribusi BBM termasuk kelangkaan BBM, pembangunan depo Mamuju, data kebutuhan BBM riil di tiap daerah, perlunya landasan hukum bagi daerah dalam pengawasan distribusi BBM, usulan peninjauan kembali Kepmen No. 1454 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Migas
b.Daerah berminat untuk mengelola sumur tua, untuk itu diperlukan aturan mengenai pengelolaan sumur tua. Selain itu diperlukan data dan informasi potensi migas di Ambalat, dan blok Rote, rencana studi cekungan di Lombok Utara, potensi lapangan marginal dan brownfield, peraturan perundangan yang terkait dengan penawaran wilayah kerja.
c.Perlunya koordinasi dalam pengawasan pelumas bekas, penyelesaian tumpang tindih lahan baik diantara sektor ESDM maupun dengan sektor lain.
d.Pembangunan jaringan pipa gas Kaltim-Jateng agar dikaitkan dengan kebutuhan dan kontrak existing selain itu pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas bumi PT PGN di Riau agar dapat dinikmati oleh masyarakat sekitarnya.
e.Belum adanya kejelasan leading sector dan pengembangan infrastruktur, kebijakan harga dan sosialisasi di daerah untuk pengembangan biofuel.
f.Ditjen Migas agar dapat menjembatani Pemda dengan semua KKKS yang ada di daerah.
3. Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi
a.Isu penting di tiap wilayah adalah adanya krisis penyediaan tenaga listrik. Beberapa usulan yang muncul antara lain pemenuhan kebutuhan listrik pulau Jawa diusulkan dengan menggunakan panas bumi (PLTP), pembangunan kelistrikan oleh PT PLN termasuk lisdes agar dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk pembangunan PLTA yang mengalami kendala pada hutan lindung, diusulkan pembentukan satker lisdes Sulawesi Barat, perlunya pembangunan sistem interkoneksi Sulawesi untuk meningkatkan kendala listrik, Pemda juga berharap agar pembangunan lisdes dapat dilakukan oleh Pemda.
b.Isu yang terkait dengan masalah administrasi adalah diusulkan untuk melakukan revisi pembangunan PLTS 10 WP ke 50 WP, pengalokasian anggaran khusus untuk biaya transportasi pengangkutan peralatan kelistrikan ke pedalaman dan usulan agar waktu pelaksanaan DIPA diperpanjang sampai dengan bulan April tahun berikutnya untuk wilayah Indonesia Timur mengingat kondisi alamnya.
c.Perlunya mengoptimalkan pelaksanaan Inpres 6 Tahun 2003 karena kondisi fasilitas ketenagalistrikan pasca konflik belum tertangani secara menyeluruh.
d.Diperlukan pengaturan pasca pembangunan PLTMH dan PLTS serta Ditjen LPE diharapkan dapat menyampaikan peraturan Dirjen LPE No 333-12/96/600.1/2006 tentang tata cara serah terima aset kegiatan energi baru terbarukan.
e.Perlunya kemudahan birokrasi/kemudahan perijinan pembangunan pembangkit.
4. Bidang Minerbapabum dan Geologi
a.Isu utama dari tiap daerah adalah kebutuhan air bersih, oleh karena itu kegiatan yang terkait dengan pengadaan air bersih perlu didukung seperti survei potensi air bawah tanah, peningkatan koordinasi dengan pemda untuk pemboran air bawah tanah.
b.Isu pengelolaan batubara antara lain adalah perlunya pembangunan pabrik briket skala kecil, perlunya jaminan pasokan batubara untuk energi pedesaan mengingat pengembangan energi alternatif pengganti minyak tanah di daerah pedesaan lebih tepat memakai batubara, perlu adanya contoh briket batubara yang memenuhi standar dan ramah lingkungan untuk penyuluhan, serta masih maraknya PETI.
c.Isu yang terkait dengan kebencanaan geologi antara lain perlunya peningkatan sosialisasi kebencanaan geologi, kurangnya tenaga dalam penanganan bencana geologi di daerah.
d.Minimnya data geologi dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan penataan ruang, kurangnya data sumber geologi di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan negara dan perlu dilakukan kegiatan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk pembuatan peta geologi skala 1 : 50.000.
e.Belum optimalnya pemanfaatan panas bumi dan perlunya RPP Panas Bumi segera diselesaikan.